Ketua Bawaslu Ajak Masyarakat Luwu Utara Awasi Tahapan Coklit

    Ketua Bawaslu Ajak Masyarakat Luwu Utara Awasi Tahapan Coklit
    Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin

    LUWU UTARA - Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara Muhajirin  mengatakan, bahwa tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dalam waktu dekat dilaksanakan rawan terjadi potensi pelanggaran.

    Sebagaimana diketahui coklit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), merupakan salah satu tahapan yang dinilai cukup rawan pada Pilkada serentak 2024.

    Pasalnya, hasil Coklit merupakan dasar bagi KPU, untuk menentukan daftar pemilih. "Sehingga wajar kekhawatiran itu muncul, karena potensi pelanggaran yang ada, " papar Muhajirin. 

    Menurutnya, Coklit ini rentan akan manipulasi data pemilih.  Untuk itu ia menegaskan Pengawas Pemilihan harus bekerja ekstra dalam mencegah maupun mengawasi tahapan yang akan berlangsung pada 24 Juni hingga tanggal 25 Juli 2024 tersebut.

    “Potensi pelanggarannya, seperti PPDP atau pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai prosedur atau Pantarlih tidak memahami regulasi Coklit.” Ungkapnya.

    Muhajirin menjelaskan beberapa Potensi pelanggaran yang sering terjadi pada tahapan Coklit dan Pemutakhiran data ini meliputi daftar data Pemilih Ganda, daftar data pemilih dibawah umur 17 Tahun, daftar data pemilih yang berstatus TNI dan Polri, pemilih tidak terdaftar dalam DPT, Jumlah pemilih penyandang disabilitas tidak terdata dengan baik.

    Selanjutnya, Coklit tidak dilakukan atau dilakukan secara terawangan, Tidak ditempelnya stiker dirumah yang dilakukan coklit, Hasil Coklit berbeda dengan kondisi dilapangan

    "Yang terjadi selanjutnya, sulitnya akses PKD oleh Pantarlih untuk mendapatkan hasil coklit sebagai bahan perbandingan dengan hasil pengawasan, '' bebernya.

    Maka dari pihaknya berharap peran serta semua elemen untuk bersama mengawasi tahapan Pilkada.

    Mengingat, personil yang dimiliki Bawaslu Luwu Utara terbatas, sehingga tidak bisa mengcover seluruh wilayah pada tahapan pemilu, terutama pada proses Coklit.

    "Pantarlih itukan melakukan coklit per TPS, sementara petugas kita satu kelurahan dan desa hanya satu. Yang jadi kekhawatirannya adalah hasil pengawasannya. Ini yang membuat kami harus ekstra keras dan tentu butuh dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat melapor ke Bawaslu bila belum dilakukan coklit, " jelas Muhajirin.

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Polri Luncurkan Sistem OSS Perizinan Event

    Artikel Berikutnya

    HUT Bhayangkara Ke-78, Bupati Luwu Utara...

    Berita terkait