Luwu Utara - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, meminta tenaga honorer yang belum lulus tes PPPK yang digelar belum lama ini untuk tidak berkecil hati dan berputus asa.
Ia mengajak tenaga honorer tersebut untuk tetap berdoa agar pemerintah pusat tetap konsisten dan berkomitmen untuk meningkatkan status mereka sesuai regulasi yang berlaku.
“Kepada saudara-saudari yang belum lulus, terutama tenaga honorer Luwu Utara yang tersisa, hendaklah tidak berkecil hati, apalagi putus asa, ” kata Bupati Indah dalam video YouTube yang diunggah BKPSDM Luwu Utara di akun YouTube resminya.
“Tetap berharap dan berdoa, agar pemerintah tetap konsisten terus berkomitmen untuk peningkatan status saudara sesuai dengan regulasi yang berlaku, ” lanjutnya dalam video YouTube berdurasi dua menit sembilan detik tersebut.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Sementara kepada tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus, Bupati Luwu Utara dua periode ini mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang lulus tersebut dinyatakan lulus tanpa intervensi dari siapa pun.
“Saya yakin dan percaya bahwa saudara(i) adalah bagian dari 3.009 peserta yang telah melalui tes CAT seleksi CASN BKN yang dimaksudkan sebagai salah satu prasyarat lulus tanpa intervensi siapa pun untuk menguji tingkat kemampuan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara web base terhadap formasi jabatan yang dilamar, ” ucapnya.
Kemudian dalam video tersebut, Bupati perempuan pertama di Sulsel ini tak lupa menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyampaikan ucapan selamat para calon ASN PPPK Kabupaten Luwu Utara 2023 yang telah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi nasional BKN untuk mengisi kebutuhan khusus dan umum sebanyak 1.612 formasi jabatan fungsional guru, 88 formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan serta 152 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, ” tambah Indah.
“Selanjutnya agar saudara dan saudari untuk segera mengikuti proses tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkas Indah. (LHr)