LUWU UTARA - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menyampaikan imbauan kepada KPU Luwu Utara agar memastikan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran setiap tahapan pemilihan.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Luwu Utara, Tasran mengatakan pembentukan Pantarlih harus sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan Badan Adhoc.
“Pantarlih harus memiliki integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilihan. Kami mengimbau agar Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, serta wajib mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit), ” kata Tasran, Sabtu (15/06).
Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, Kami berharap KPU Luwu Utara mengoptimalkan sosialisasi kepada Masyarakat terkait proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan Coklit, ” harap Tasran.
Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Terakhir, Bawaslu Luwu Utara mengimbau KPU untuk menindaklanjuti tanggapan dan masukan Masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih. Imbauan ini disampaikan Bawaslu Luwu Utara demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.